KEKERASAN
]Kekerasan atau (bahasa Inggris: Violence pengucapan
bahasa Inggris: [/vaɪ(ə)ləns/]
berasal dari (bahasa Latin:
violentus yang berasal
dari kata vī atau vīs berarti kekuasaan atau
berkuasa) adalah dalam prinsip dasar dalam hukum publik dan privat Romawi[
yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang
mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang
yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang]
umumnya berkaitan dengan kewenangannya
yakni bila diterjemahkan secara bebas dapat diartinya bahwa semua kewenangan
tanpa mengindahkan keabsahan penggunaan atau tindakan kesewenang-wenangan itu
dapat pula dimasukan dalam rumusan kekerasan ini.
Akar Kekerasan: Kekayaan tanpa bekerja, Kesenangan tanpa
hati nurani, Pengetahuan tanpa karakter, Perdagangan tanpa moralitas, Ilmu
tanpa kemanusiaan, Ibadah tanpa pengorbanan, Politik tanpa prinsip.
Macam macam kekerasan :
- Kekerasan yang dilakukan perorangan perlakuan kekerasan dengan menggunakan fisik (kekerasan seksual), verbal (termasuk menghina), psikologis (pelecehan), oleh seseorang dalam lingkup lingkungannya.
- Kekerasan yang dilakukan oleh negara atau kelompok, yang oleh Max Weber didefinisikan sebagai "monopoli, legitimasi untuk melakukan kekerasan secara sah" yakni dengan alasan untuk melaksanakan putusan pengadilan, menjaga ketertiban umum atau dalam keadaan perang yang dapat berubah menjadi semacam perbuatanan terorisme yang dilakukan oleh negara atau kelompok yang dapat menjadi salah satu bentuk kekerasan ekstrem (antara lain, genosida, dll.).
- Tindakan kekerasan yang tercantum dalam hukum publik yakni tindakan kekerasan yang diancam oleh hukum pidana (sosial, ekonomi atau psikologis (skizofrenia, dll.)).
- Kekerasan dalam politik umumnya pada setiap tindakan kekerasan tersebut dengan suatu klaim legitimasi bahwa mereka dapat melakukannya dengan mengatas namakan suatu tujuan politik (revolusi, perlawanan terhadap penindasan, hak untuk memberontak atau alasan pembunuhan terhadap raja lalim walaupun tindakan kekerasan dapat dibenarkan dalam teori hukum untuk pembelaan diri atau oleh doktrin hukum dalam kasus perlawanan terhadap penindasan di bawah tirani dalam doktrin hak asasi manusia.
- Kekerasan simbolik (Bourdieu, Theory of symbolic power), merupakan tindakan kekerasan yang tak terlihat atau kekerasan secara struktural dan kultural (Johan Galtung, Cultural Violence) dalam beberapa kasus dapat pula merupakan fenomena dalam penciptaan stigmatisasi.
Kekerasan antara lain dapat pula
berupa pelanggaran (penyiksaan,
pemerkosaan,
pemukulan, dll.) yang
menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang
lain, dan - hingga batas tertentu - kepada binatang dan harta-benda. Istilah
"kekerasan" juga berkonotasi kecenderungan agresif untuk melakukan
perilaku yang merusak.
Kekerasan pada dasarnya tergolong ke
dalam dua bentuk —kekerasan sembarang, yang mencakup kekerasan dalam
skala kecil atau yang tidak terencanakan, dan kekerasan yang terkoordinasi,
yang dilakukan oleh kelompok-kelompok baik yang diberi hak maupun tidak
—seperti yang terjadi dalam perang (yakni kekerasan antar-masyarakat) dan terorisme.
Sejak Revolusi
Industri, kedahsyatan peperangan modern semakin meningkat hingga
mencapai tingkat yang membahayakan secara universal. Dari segi praktis,
peperangan dalam skala besar dianggap sebagai ancaman langsung terhadap harta
benda dan manusia, budaya, masyarakat, dan makhluk hidup lainnya di muka bumi.
Secara khusus dalam hubungannya
dengan peperangan, jurnalisme, karena kemampuannya yang kian meningkat, telah
berperan dalam membuat kekerasan yang dulunya dianggap merupakan urusan militer
menjadi masalah moral
dan menjadi urusan masyarakat pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar